Halaman

Minggu, 12 Desember 2010

Wartawan Dan PT. Krakatau Steel

Berdasarkan yang tertulis pada harian Kompas edisi 2 Desember 2010. Dewan Pers : Ada Pelanggaran Kode Etik.

Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Wartawan Kompas, membuat Dewan pers secara langsung terlibat didalamnya. Kasus ini bermula dari statement dewan Pers mengenai isu pemerasan, penjatahan, dan jual beli saham PT.Krakatau Steel, yang diduga melibatkan beberapa wartawan. Dewan pers menilai ada pelanggaran kode etik atas pembelian saham IPO Krakatau Steel (KS) oleh wartawan Kompas. Tindakan tersebut menimbulkan konflk secara pribadi. Dan jelas saja untuk menghormati Dewan Pers, secara tegas harian Kompas memberhentikan wartawan tersebut (RN). 
Penegakan kode etik dan profesionalisme media memang harus benar-benar dipertanggung jawabkan oleh semua media baik cetak maupun online. Tindakan yang dilakukan oleh harian Kompas sudah tepat karena wartawan merupakan profesi terhormat yang senantiasa menciptakan baik buruknya media itu sendiri. Sebaiknya jangan menggunakan energi kita untuk menyerang satu sama lain, apabila terus seperti demikian kita akan tetap jalan ditempat atau bahkan mundur. Kita khususnya para media harus bisa memperbaiki itu semua agar hal seperti ini tidak terulang lagi, yang dapat membuat negara menjadi rugi. 
Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar